FH UMC Gandeng BPKN RI, Siapkan Klinik Perlindungan Konsumen untuk Edukasi dan Pendampingan Masyarakat
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (FH UMC) menjalin kerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) untuk memperkuat edukasi dan pendampingan hukum di bidang perlindungan konsumen. Kolaborasi tersebut ditandai melalui penyelenggaraan kuliah umum bertema “Perlindungan Konsumen” yang menghadirkan perwakilan BPKN RI sebagai narasumber.
Dekan FH UMC, Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan perdagangan bebas telah menghadirkan beragam produk barang dan jasa yang dipasarkan melalui berbagai media. Kondisi tersebut memberikan banyak pilihan bagi masyarakat, namun di sisi lain juga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen apabila pelaku usaha tidak menjalankan usahanya secara bertanggung jawab.
Menurutnya, masih banyak konsumen yang berada pada posisi lemah karena keterbatasan pemahaman mengenai hak-haknya serta kurangnya akses terhadap perlindungan hukum. Oleh sebab itu, keberadaan regulasi yang memberikan kepastian hukum menjadi sangat penting dalam melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Elya mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menghadirkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagai landasan hukum dalam menjamin hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, memperkuat posisi konsumen, mendorong pelaku usaha menjalankan praktik bisnis yang bertanggung jawab, serta menciptakan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan.
Meski demikian, Elya menilai upaya perlindungan konsumen perlu melibatkan perguruan tinggi agar masyarakat memperoleh pendampingan yang lebih luas. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan publik melalui pendidikan, penelitian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut dari kerja sama tersebut, FH UMC berencana mendirikan Klinik Perlindungan Konsumen yang akan menjadi pusat konsultasi dan pengaduan bagi masyarakat. Melalui klinik ini, konsumen dapat memperoleh pendampingan secara langsung dari dosen-dosen Fakultas Hukum UMC yang memiliki kompetensi di bidang hukum perlindungan konsumen. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, maupun penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan hak-hak konsumen.
Kuliah umum tersebut menghadirkan Ketua Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN RI, Dr. Haris Munandar N., M.A., serta Wakil Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Andi Muhammad Rusdi, M.H. Kehadiran para praktisi tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi yang mendorong keterlibatan praktisi dalam proses pembelajaran agar mahasiswa memperoleh pemahaman yang seimbang antara teori dan praktik.
Elya juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Universitas Muhammadiyah Cirebon, para dosen, serta mahasiswa Fakultas Hukum yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Setelah sesi kuliah umum berakhir, rangkaian acara ditutup dengan buka puasa bersama sebagai ajang mempererat silaturahmi di lingkungan keluarga besar FH UMC.