Universitas Muhammadiyah Cirebon

Fakultas Hukum UMC Bersama TV Tempo Kupas Batas Kebebasan Berekspresi di Era Digital

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) berkolaborasi dengan TV Tempo menyelenggarakan seminar nasional bertajuk “KUHAP dan KUHP Baru: Batas Ekspresi, Risiko Pidana, dan Tantangan di Ruang Digital” di Kampus UMC, Sabtu (14/2/2026). Kegiatan ini digelar sebagai wadah diskusi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang komunikasi publik.

Perkembangan teknologi digital telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, mengkritik kebijakan, membangun opini, hingga berpartisipasi dalam berbagai isu sosial dan politik. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas hukum yang harus dipahami, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang memuat sejumlah ketentuan terkait penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran informasi, dan ketertiban umum.

Di sisi lain, keberadaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) membuat masyarakat dihadapkan pada dinamika regulasi yang semakin kompleks. Tidak sedikit pengguna media sosial, mulai dari masyarakat umum, jurnalis, aktivis, hingga kreator konten, yang berpotensi menghadapi persoalan hukum akibat minimnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, peningkatan literasi hukum dinilai menjadi kebutuhan penting agar masyarakat mampu membedakan antara kritik yang dilindungi undang-undang, kebebasan berekspresi, dan tindakan yang dapat berujung pada proses pidana.

Seminar menghadirkan Dekan Fakultas Hukum UMC, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., serta Ketua Siberkreasi 2026, Abi Satria, sebagai narasumber utama. Diskusi dipandu oleh Produser TV Tempo, Ishan Zahra, dan berlangsung secara interaktif dengan melibatkan dosen serta mahasiswa Fakultas Hukum UMC yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan mengenai isu hukum di ruang digital.

Beragam persoalan dibahas dalam seminar tersebut, mulai dari penerapan unsur niat (mens rea) dalam sebuah unggahan, perbedaan pengaturan pencemaran nama baik antara KUHP baru dan UU ITE, ruang hukum bagi kritik terhadap pemerintah maupun pihak lain, hingga penafsiran mengenai berita bohong dan gangguan terhadap ketertiban umum di media sosial. Diskusi juga mengulas objektivitas penerapan unsur yang dapat menimbulkan keonaran, hubungan antara kebebasan berekspresi dengan ketentuan pidana, serta regulasi mengenai eksploitasi manusia dan anak melalui platform digital.

Dalam pemaparannya, Dr. Elya menekankan pentingnya masyarakat memahami ketentuan hukum yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial secara menyeluruh. Menurutnya, setiap pengguna platform digital memiliki tanggung jawab hukum atas konten yang dipublikasikan.

“Pengguna media sosial harus memiliki kesadaran hukum dalam setiap aktivitas digital. Unggahan yang dibuat tanpa memahami konsekuensi hukumnya dapat menimbulkan risiko pidana,” jelasnya.

Sementara itu, Abi Satria menegaskan bahwa literasi digital menjadi salah satu kunci dalam menciptakan ekosistem media sosial yang sehat. Ia menilai masyarakat perlu dibekali kemampuan untuk berpikir kritis, bersikap etis, dan memahami aspek hukum sebelum menyebarkan informasi di ruang digital.

Melalui seminar ini, Fakultas Hukum UMC dan TV Tempo berharap peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi KUHP baru, batas-batas kebebasan berekspresi, serta potensi risiko hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, etis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.