CIREBON – Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan audiensi awal peninjauan dan perubahan Statuta Universitas pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang berlangsung di Meeting Room Rektorat Lantai 2, Gedung Ir. H. Djuanda Kampus 2 UMC tersebut menjadi langkah strategis dalam merespons dinamika regulasi pendidikan tinggi sekaligus menyesuaikan tata kelola organisasi dengan kebutuhan institusi saat ini. Pertemuan tersebut menjadi forum diskusi awal untuk membahas pokok-pokok perubahan statuta sebagai landasan penyempurnaan dokumen normatif universitas dalam rangka persiapan Akreditasi Perguruan Tinggi Tahun 2026.
Dalam pembahasan terungkap bahwa statuta yang saat ini berlaku merupakan produk regulasi yang telah digunakan hampir satu dekade, sehingga dipandang perlu untuk ditinjau kembali agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi dan kebutuhan pengembangan institusi. Perubahan statuta juga dinilai penting untuk mendukung implementasi Rencana Strategis serta memastikan keselarasan dengan Rencana Induk Pengembangan (RIP) universitas.
Tim peninjauan menargetkan penyusunan draf dan naskah akademik dapat diselesaikan pada akhir Maret 2026, dilanjutkan dengan proses finalisasi pada awal April dan pengesahan pada bulan yang sama. Penyusunan naskah akademik menjadi bagian krusial dalam proses ini, karena akan memuat landasan ilmiah dan historis yang memperkuat urgensi perubahan sesuai dengan profil serta proyeksi masa depan UMC.
Selain itu, diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan mekanisme kelembagaan, termasuk pengaturan yang lebih komprehensif terkait mekanisme pemilihan dan rekrutmen senat di tingkat universitas, fakultas, hingga program studi. Proses perubahan statuta akan dilakukan secara bertahap dan berjenjang, dimulai dari peninjauan oleh tim, pembahasan bersama Badan Pembina Harian (BPH), hingga penetapan oleh Senat.
Melalui audiensi ini, UMC menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola yang akuntabel, adaptif, dan selaras dengan regulasi nasional. Pembaruan statuta diharapkan menjadi fondasi normatif yang kokoh dalam mendukung transformasi kelembagaan serta kesiapan menghadapi Akreditasi Perguruan Tinggi Tahun 2026