Muhammadiyah University of Cirebon

FH UMC dan BPKN RI Perkuat Literasi Hukum Lewat Kuliah Umum Perlindungan Konsumen Digital

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) bekerja sama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyelenggarakan kuliah umum bertema “Perlindungan Konsumen di Era Digital” pada Rabu (16/7). Kegiatan ini menjadi wadah bagi mahasiswa dan masyarakat untuk memperdalam pemahaman mengenai hak-hak konsumen serta tantangan perlindungan hukum di tengah pesatnya perkembangan transaksi digital.

Kuliah umum menghadirkan Ketua Komisi Kerja Sama dan Pengkajian Kelembagaan BPKN RI, Lasminingsih, S.H., LL.M., anggota komisi Sudaryatmo, S.H., Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Cirebon, Ir. Nono Jumpriatno, S.H., M.H., serta Dekan Fakultas Hukum UMC, Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CIA., sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Dr. Elya Kusuma Dewi menekankan pentingnya meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait perlindungan konsumen di era digital. Menurutnya, perkembangan perdagangan elektronik membuat masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya agar mampu bertransaksi secara aman sekaligus mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh apabila mengalami kerugian.

Lasminingsih menjelaskan bahwa BPKN RI terus berupaya memperkuat sistem perlindungan konsumen agar mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. Salah satu fokus yang dikembangkan adalah penyusunan kebijakan yang selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), seperti penerapan standar keamanan produk, pelabelan ramah lingkungan, serta pengurangan limbah kemasan. Ia menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tetapi juga mendukung keberlanjutan dan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, Sudaryatmo mengulas perkembangan regulasi perlindungan konsumen di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 hingga tantangan hukum yang muncul akibat transaksi digital lintas negara. Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap konsumen, terutama kelompok rentan, sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor digital.

Pada sesi berikutnya, Ir. Nono Jumpriatno memaparkan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK Kota Cirebon. Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui konsiliasi, mediasi, maupun arbitrase dengan proses yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Seluruh tahapan penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 21 hari kerja.

Dalam diskusi juga disampaikan bahwa kerugian konsumen akibat berbagai sengketa di Indonesia sepanjang tahun 2024 mencapai ratusan miliar rupiah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memahami hak-haknya sebagai konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuliah umum yang diikuti ratusan peserta ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang sering ditemui dalam transaksi barang dan jasa, baik secara konvensional maupun digital. Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UMC bersama BPKN RI berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta tercipta ekosistem perlindungan konsumen yang lebih kuat dan berkeadilan.